Bandung, IDN Times - Tuntutan buruh se-Jawa Barat (Jabar) diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Tuntutan itu akan disampaikan pada pemerintah pusat dan DPR.
Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan, berdasarkan hasil audensi dengan Pemprov Jabar dan DPRD, ada dua isu nasional dan lokal dari enam tuntutan yang akan diperjuangkan.
"Tuntutan yang akan disampaikan ada revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan. Penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).