Polisi memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Menurut Yusanto, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp10 juta," kata Yusanto.
Ia mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat (24/4) kemarin. Bahkan, kata dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau sepeda motor, melainkan juga menggunakan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara.
Namun, ia tak yakin sanksi itu akan diterapkan di Majalengka. Menurut Yusanto, sanski tersebut sementara ini baru diterapkan di daerah-daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April s/d 7 Mei diberi sangsi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 s/d 31 Mei sangsi putar balik dan denda," ucapnya.