Cirebon, IDN Times - Massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Selasa (26/10/2021). Mereka menyampaikan aspirasi buruh menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Para buruh menginginkan adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Sekjen Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub menyerukan UMK 2022 harus naik sebesar 10 persen. Menurutnya kenaikan tersebut mempertimbangkan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebagai jaring pengaman seiring naiknya harga barang-barang pokok.