Masjid Raya Bandung (Dok. ISTIMEWA)
Sebelumnya, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, Pemprov Jabar dipastikan tidak lagi mengelola Masjid Bandung Raya, sokongan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.
"Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov," ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/1/2026).
Ia menerangkan awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.
Namun, disebut Roedy kini pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya. Kendati begitu, belum ada kejelasan soal perubahan Kepgub di atas.
Roedy menyampaikan bahwa Nadzir pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila Masjid Raya Bandung harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional. Hanya saja, ia menilai akan pemerintah daerah tetap memberikan dukungan pendanaan, mengingat masjid tersebut memiliki nilai sejarah, dan digunakan ibadah oleh ribuan orang.
"Karena masjid punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid yang lain tidak ada signifikannya tapi ini di tengah kota, dimana warga ribuan tiap hari yang membasuh, mensucikan dirinya berhikmat, bersholawat," tutur dia.