Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Masjid pemeluk Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut disegel pada Selasa (2/7/2024) pukul 19.00 WIB. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) menyatakan penutupan ini telah mencederai toleransi.

Koordinator Sajajar, Usama Ahmad Rizal mengatakan, penutupan ini terjadi setelah sebelumnya melakukan parat koordinasi para pemeluk Ahmadiyah dengan perwakilan dari Satpol PP, Kesbangpol, Kejari, dan Polres Garut.

"Setelahnya pada pukul 19.00 WIB puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP kabupaten Garut Basuki Eko menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung, Garut," ujar Usama melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/7/2024).

1. Dikabarkan ada kelompok yang menolak kehadiran Ahmadiyah

(Istimewa)

Adapun saat itu, alasan Satpol PP menutup paksa masjid ini karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan Geram (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid. Padahal kata Usama, warga sekitar tidak pernah ada masalah.

Dengan kondisi ini, Usama menilai pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP telah melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan melakukan penutupan paksa masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

"Di tengah usaha pemerintah pusat melawan intoleransi dan radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama. Kondisi ini sungguh telah mencederai nilai-nilai toleransi. Dan menandakan, bahwa negara masih menjadi penghalang atas kebebasan beragama," jelasnya.

2. Penutupan bertentangan dengan UUD 1945

Editorial Team

Tonton lebih seru di