Bandung, IDN Times – Status tersangka masih melekat pada Ustaz Rahmat Baequni, meski ia diperbolehkan untuk kembali pada rutinitas ceramahnya dari masjid ke masjid. Pada 2 Juli 2019, ia dikabarkan akan menjadi penceramah pascaibadah salat subuh di Masjid Al Amin, Kota Bandung, dengan tema masjid sebagai benteng akidah. Agenda itu, kata Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, merupakan fakta bahwa Rahmat Baequni memang dirindukan jamaahnya.
Polisi memang membebaskan Rahmat Baequni setelah ia diperiksa selama 20 jam di Markas Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat pada Kamis (20/6). Ada syarat yang harus diikuti Rahmat selama masa pembebasan itu. Di antaranya ialah wajib lapor sepekan sekali, tidak boleh menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.