Masih Banyak Perempuan di Bandung Menikah di Bawah Umur 19 Tahun

Bandung, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada 2023 untuk mengetahuai indikator kesejahteraan rakyat kota Bandung 2024. Salah satu yang disoroti adalah mengenai angka penikahan di kota ini.
Hasilnya, BPS menemukan masih ada pernikahan di mana mempelai perempuan menjalani pada saat usia di bawah 19 tahun. Dari Susenas 2023 ada sekitar 75 persen perwakinan pertama terjadi saat perempuan berumur di atas 19 tahun. Namun, sisanya sekitar 23,8 persen perwakilan pertama perempuan berumur di bawah 19 tahun.
"Perkawinan perempuan dibawah 16 tahun masih kerap terjadi di Kota Bandung. Perkawinan perempuan di bawah umur masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah," ujar Kepala BPS Bandung Samiran dikutip dari publikasi 'Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung', Senin (21/10/2024).
1. Ideal pernikahan seseorang berada di umur 21 tahun
Samiran menjelasna, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, syarat menikah untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia 16 tahun. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, jika menikah di bawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah
satu orangtua atau yang ditunjuk sebagai wali.
Sedangkan menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan pertama idealnya adalah umur 21 hingga 25 tahun. Rekomendasi BKKBN sesuai dengan hak
pendidikan 12 tahun juga diharapkan ketika menikah sudah memiliki kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi serta kemapanan material dan mencegah meningkatnya pernikahan anak.
"Usia perkawinan pertama dapat menjadi salah satu pemicu pertambahan jumlah penduduk, semakin panjang masa reproduksi seorang wanita semakin banyak kemungkinan anak yang bisa dilahirkan. Banyaknya kelahiran yang terjadi pada seorang wanita dapat dipengaruhi oleh masa reproduksinya," kata dia.
Banyak dampak buruk dari terjadinya dari perkawinan anak
di bawah umur. Selain dampak psikologis dari seseorang yang belum dewasa dan siap untuk menikah, dapat menyebabkan tingginya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian bisa juga berdampak pada angka kematian ibu dan anak dapat meningkat seiring terjadinya kehamilan di usia muda dan minimnya pengetahuan dan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi.