Masalah internal Pemkot Bandung tak berhenti di sana. Sehari sebelum kepemimpinan pasangan Oded-Yana genap satu tahun, tiga pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung dikabarkan diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (19/9) itu diawali dari laporan masyarakat terkait pengelolaan duit pajak hiburan, parkir, dan restoran di Bandung.
Menurut kabar yang berkembang, pejabat BPPD Kota Bandung yang diperiksa di antaranya berinisial A yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang. Ada pula pejabat lainnya yang menduduki jabatan kepala seksi berinisial O.
Masyarakat dikabarkan memberi laporan pada Kejati Jabar lewat wadah kontrol pemerintah bernama Jabar Transparan. Ketua Umum Jabar Transparan, Asep Irwan, mengatakan bahwa ada beberapa pungutan pajak dari oknum BPPD Kota Bandung yang sejatinya tak berwenang melakukan aktivitas itu. Asep menduga bahwa tindak-tanduk oknum diketahui oleh sejumlah pengusaha di Kota Kembang, yang ikut merekayasa jumlah pajak yang semestinya dilaporkan.
“Kalau dihitung nilai (kerugiannya) biasa mencapai angka miliaran rupiah. Ada ribuan pajak di Kota Bandung, misalnya pajak parkir yang dikelola pihak ketiga,” kata Asep.
Ironinya, peristiwa tersebut terungkap dalam masa-masa refleksi satu tahun kepemimpinan Oded-Yana sebagai orang nomor satu di Kota Bandung. Seperti diketahui, reformasi birokrasi menjadi salah satu program yang digaungkan Oded-Yana demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Tak hanya itu, jika laporan Jabar Transparan benar adanya, maka peristiwa tersebut mengotori gelar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Gelar tersebut hanya diberikan bagi daerah dan instansi pemerintah lainnya yang mendapat nilai baik dalam urusan akuntabilitas keuangan.