Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara angkat bicara mengenai adanya getok tarif parkir bus sebesar Rp150 ribu terhadap pengunjung Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Minggu (29/12/2024).

Menurutnya, praktik pungli tersebut sangat dilarang. Apalagi, jika nantinya benar ada sosok yang jadi backing dari petugas Dishub hingga Satpol PP Kota Bandung.

"Kami menekankan kepada seluruh teman-teman di Dinas Perhubungan maupun di Satpol PP bahwa praktik-praktik untuk melakukan seperti itu sangat dilarang, apalagi menjadi backing gitu ya, sangat dilarang," ujar Koswara, Selasa (31/12/2024).

1. Segera berikan sanksi jika terbukti bersalah

Dok. Humas Pemkot Bandung

Peristiwa Pungli ini dikatakan Koswara dapat menganggu kondusivitas para wisatawan yang datang ke Kota Bandung. Sehingga, dirinya meminta jangan lagi ada peristiwa serupa terulang di wilayahnya khususnya tempat wisata.

"Karena tentu akan mengganggu kondusivitas dan kenyamanan para pengunjung di Kota Bandung," ucapnya.

Disinggung soal sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum Pungli tersebut. Koswara memastikan, hal itu nantinya akan ditindak langsung oleh Tim Saber Pungli.

"Kalau sanksi, kalau misalnya benar diterima, ada buktinya, pasti ada sanksi keras begitu, yang pasti dari Saber Pungli sudah ada ketentuan untuk pengurutan liar seperti itu," katanya.

2. Pemkot Bandung meminta maaf

Editorial Team