Purwakarta, IDN Times - Banyak pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta belum memiliki buku nikah dari Kementerian Agama. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti pernikahan yang resmi untuk mengurus berbagai persyaratan kependudukan dan sebagainya.
Hal itu diketahui saat pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu beberapa waktu lalu. "Waiting list-nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan,” ujar Anne dalam keterangan persnya, Jumat (4/11/2022).
Bupati tidak menyebutkan jumlah pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah tersebut secara terperinci. Namun, ia mengklaim pasangan yang dimaksud rata-rata sudah menikah bertahun-tahun yang lalu, bukan pasangan yang baru menikah.