Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas
pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya. Selain itu Budi juga dituntut membayar Rp200 juta subsider pidana kurungan dua bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Deni Arsan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan yang diterima, Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dan harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang diperbuatnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan bersikap sopan selama persidangan dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Masa tahanan akan dikurangi dari vonis terdakwa," ujar Deni dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).