Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Nakes Tersangka Kasus Kekerasan Ini Sikap RS Pertamina Cirebon

Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)
Intinya sih...
  • Rumah Sakit Pertamina Cirebon (RSCP) mendukung tegas penegakan hukum terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien anak.
  • RSPC berkomitmen menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama, dengan dukungan penuh pada proses hukum yang transparan.
  • Tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, setelah dugaan pelecehan seksual terhadap korban berusia 16 tahun.

Bandung, IDN Times - Rumah Sakit Pertamina Cirebon (RSCP) memberikan dukungan pada aparat kepolisian untuk menindak tegas mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang pasien anak.

Direktur RSPC dr. Hendry Suryono mengatakan, berdasarkan informasi resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, dengan prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya melalui siaran pers diterima IDN Times, Minggu (18/5/2025).

Sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional, lanjutnya, RSPC senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama.

1. Pastikan layanan di rumah sakit berlangsung normal

Ilustrasi Tenaga Medis (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Menurutnya, RSPC mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara transparan. RSPC akan melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan guna memperkuat kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien.

Hendry memastikan korban dan keluarga menerima pendampingan hukum termasuk dukungan psikologis, dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas dr. Hendry.

Saat ini layanan medis di RSPC tetap berlangsung secara normal dengan standar mutu dan protokol keselamatan tertinggi, didukung tenaga kesehatan profesional yang berintegritas dan berdedikasi.

2. Pelecehan dilakukan sejak tahun lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, seorang tenaga kesehatan berinisial DS yang bekerja di Rumah Sakit Pertamina, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun, menjalani perawatan medis pada akhir tahun lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun bukti yang cukup serta mendalami keterangan dari 21 orang saksi. “Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka sudah kami tetapkan hari ini,” kata Eko di Kota Cirebon, Sabtu (17/5/2025).

Menurut keterangan resmi kepolisian, dugaan pelecehan seksual tersebut berlangsung pada 21 Desember 2024. Namun laporan resmi baru diterima polisi pada 5 Mei 2025, atau sekitar lima bulan setelah kejadian.

Sebelum proses hukum dimulai, manajemen rumah sakit sempat mencoba melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara keluarga korban dan terlapor. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan.

“Upaya penyelesaian internal sempat dilakukan, tetapi keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada titik temu,” kata AKBP Eko.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, dokumen hasil mediasi antara kedua belah pihak, serta catatan jadwal kerja tersangka. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.

“Korban saat itu berada dalam ruang isolasi dan dalam kondisi tidak didampingi keluarga. Dugaan pelecehan terjadi sebanyak tiga kali,” ujarnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Hasil visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan indikasi kekerasan seksual semakin memperkuat keterangan korban dan mendukung hasil penyelidikan awal. Temuan tersebut menjadi salah satu pijakan utama penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Tak hanya itu, hasil pendalaman penyelidikan juga membuka dugaan adanya korban lain dari pelaku yang sama. Salah satu kejadian serupa diduga terjadi pada Oktober 2024 terhadap peserta magang di rumah sakit tersebut. Bahkan, laporan lisan dari pihak rumah sakit lain di wilayah Kuningan turut memperkuat dugaan rekam jejak kekerasan seksual oleh tersangka.

“Meski tidak semuanya sampai ke ranah hukum, namun kami tetap memasukkan keterangan tersebut ke dalam berkas penyidikan karena sifatnya relevan dan mendukung pembuktian,” ujar AKBP Eko.

DS saat ini dijerat dengan dua regulasi hukum yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Berdasarkan kedua pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us