Bandung, IDN Times - Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, pemerintah memastikan menaikkan perihal manfaat. Salah satu manfaat yang dulunya tidak ada kemudian menjadi ada seperti pelayanan Home Care dan penunjang diagnostik PAK.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan peningkatan manfaat ini seharusnya semakin banyak pekerja dari berbagai sektor baik formal maupun informal yang didaftarkan atau mendaftarkan secara pribadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) misalnya, angka pesertanya jauh dari kata maksimal. Jumlah pekerja formal yang sudah terdaftar menjadi peserta baru berada di angka sekitar 42 persen.
"Harusnya minimal jumlah tenaga kerja di Jabar itu sudah 4,5 juta. Total iuran yang akan didapat dari peserta tersebut sekitar Rp13 triliun," kata Krishna dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 82, Selasa (25/2).