Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maling Ayam di Subang Diamuk Massa Hingga Tewas, 8 Orang Ditangkap

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Pria di Kabupaten Subang berinisial T meninggal dunia usai diamuk massa pada Rabu (2/4/2025). Hal itu dipicu korban yang terpergok mencuri ayam, yang merupakan milik warga setempat. Dari peristiwa ini polisi menetapkan delapan orang pelaku.

Adapun delapan orang yang ditangkap ini yakni GM (33 tahun), YS (26 tahun), NA (21 tahun), AR (22 tahun), NPP (25 tahun), NR (24 tahun), K (49 tahun), dan TS (24 tahun). Peristiwa ini terjadi di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

1. Korban terpergok mencuri ayam

Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penangkapan delapan orang ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.

"Korban dalam kejadian ini adalah T, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," kata Ariek dalam keteranganya, Sabtu (5/4/2025).

2. Korban diseret ke pos warga

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang saat itu kedapatan sedang mencuri ayam. Massa kemudian mengejar korban dan ditangkap lalu dibawa ke pos jaga untuk dianiaya.

"Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

3. Pelaku diamankan sekaligus barang bukti

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, korban mendapatkan tanda trauma tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi dan dagu, serta patah tulang rahang bawah.

Selain itu, korban juga mengalami resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.

"Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian," katanya.

Polisi menangkap para tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa pucuk senapan angin, baju dan celana korban, kayu, dan bilah bambu.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us