Bandung, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, perlu ada revisi peraturan wali kota (Perwalkot) Bandung terkait penetapan sanksi denda yang melanggar protokol kesehatan (prokes) bagi perusahaan besar.
Hal itu berkaca dari pemberian sanksi denda sebesar Rp500 ribu yang diberikan kepada manajemen Mal Festival Citylink (Feslink) saat menggelar pertunjukan barongsai ketika Perayaan Imlek, Selasa(1/2/2022), lalu.
"Jika di Kota Bandung betul hanya dendanya Rp500 ribu tentu publik akan mempertanyakan dari dimensi keadilan dengan membandingkan kasus yang ada di daerah lain. Jadi, perlu adanya evaluasi atau revisi perwalnya," kata Cecep saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2/2022).