Ilustrasi instalasi PLTSa. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Dari PT BRIL sendiri diketahui dulunya sudah mengantongi izin Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Namun karena sudah 10 tahun yang lalu, Pemkot Bandung berkewajiban untuk mengecek kembali. Bahkan berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, PT BRIL tengah mengajukan teknologi yang baru.
Titik berat yang kini dihadapi yaitu perusahaan pihak ketiga itu berencana menaikkan tipping fee menjadi Rp700 ribu per ton. Sementara perjanjian awal hanya Rp350 ribu per ton. Hal ini memungkinkan untuk Kota Bandung menghitung lebih jauh dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Darto mengatakan, sampai saat ini proyek tersebut memang belum diketahui secara pasti progres terbarunya seperti apa. Hanya saja, dirinya membenarkan dulu memang sempat ada masalah hukum, namun kemudian kini sudah selesai.
"Sampai saat ini belum ada arah yang positif terkait apakah akan lanjut atau tidak, tapi kota ini harus membuang sampahnya sendiri sebab kalau tidak ditangani akan jadi masalah," kata Darto saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
"Kita juga mendengar ada kebijakan pemerintah pusat akan menggelar kembali proyek PLTSa versi dari pemerintah pusat. Tapi itu seperti apa kami belum dapat informasi detail."
Disinggung mengenai apakah Kota Bandung membutuhkan PLTSa untuk penanganan sampah. Darto berterus terang, saat ini Pemerintah Kota Bandung tidak berfokus kepada teknologi atau hasil akhir yang digunakan untuk mengelola sampah. Melainkan, pada penanganannya itu sendiri.
"Kami sebenarnya bukan fokus ke pembangkit listrik tenaga sampah, bukan itu. Tapi fokus kita bagaimana menyelesaikan sampah. Jadi yang jadi fokus pemerintah Kota Bandung bagimana menyelesaikan persoalan sampah apakah itu akan jadi RDF, listrik atau jadi pupuk atau jadi apapaun itu bagian dari bonus," katanya.
Kendati begitu, Pemkot Kota Bandung nantinya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, jika diharuskan tetap membuat PLTSa. Hanya saja, selain proyek tersebut kini Kota Bandung juga mendapatkan program dari Kementerian PUPR dimana ada tiga Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Tiga lokasi ini yaitu, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang Holis, TPST Nyengseret, dan TPST Tegallega. Dengan kapasitas total 100 ton per hari. Menurutnya, program seperti ini sudah terbukti mampu menyelesaikan sampah hanya di tempat tanpa harus dikirim lagi ke TPA.
Hanya saja, dengan jumlah konsumsi sampah Kota Bandung per harinya mencapai 1.500 ton. Sehingga belum bisa dikatakan menyelesaikan semuanya. Disinggung mengenai apakah PLTSa nantinya bisa membantu menyelesaikan sisa pengelolaan tersebut, Darto belum bisa memastikan karena belum mengetahui nantinya proyek itu akan berjalan seperti apa.
"Kami belum tahu instalasi berapa, kabarnya satu unit sanggup mengolah sekitar 1.000 ton per hari. Kalau betul bisa selesai sampah di kota Bandung. Tidak perlu ke TPA kalau sidah bisa diolah ditempat apalagi bisa jadi velueabel bararti gak perlu dibuang," kata dia.