Mahfud MD Minta Kasus Santri Meninggal di Gontor Diproses Hukum

Bandung, IDN Times - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri berinisial AM di Pondok Pesantren Modern Darussalam di Gontor. Menurutnya, saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus itu.
"Enggak apa-apa kan ada hukumnya. Ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," kata dia ketika ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
1. Serahkan semua pada kepolisian

Intinya, Mahfud menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. AM sendiri diduga dianiaya oleh rekannya pada tanggal 22 Agustus lalu.
"Biar saja, ada proses hukumnya," ucap dia.
2. Manajemen Gontor pastikan tidak akan tutupi kasus ini

Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Noor Syahid menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum dari dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial Albar Mahdi (17 tahun) meninggal dunia.
Santri asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga dianiaya oleh kakak kelasnya saat kegiatan perkemahan pada Agustus lalu. Menurut Noor, pesantren sama sekali tidak berniat menutup-nutupi kasus dugaan penganiyaan tersebut.
“Apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (6/9/2022) malam.
3. Bakal terbuka untuk kepentingan publik

Sebaliknya, ia melanjutkan, manajemen pesantren Gontor berharap agar kasus itu dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tentunya komitmen itu juga didukung oleh pihak keluarga almarhum dan aparat kepolisian.
“Sebagai bentuk komitmen itu, alhamdulillah pada hari ini, Selasa, 5 September 2022 telah digelar olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh pihak Kepolisian Resor Ponorogo di lingkungan Pondok Modern Gontor,” ujar Noor Syahid, menjelaskan.