Seorang demonstran yang dirawat di kampus Unisba. IDN Times/Debbie Sutrisno
Tidak berhenti di situ, tindakan represif tersebut semakin memuncak ketika aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area kampus Unisba yang mana seharusnya menjadi ruang akademik. Dengan begitu, secara moral maupun hukum, semestinya ruang akademik dijaga sebagai tempat aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.
Pelemparan gas air mata ke dalam kampus tidak hanya menimbulkan kepanikan dan gangguan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Dengan demikian, tindakan represif aparat tidak hanya menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, IDN Times saat ini masih mencoba menghubungi korban yang dilindas oleh kendaraan motor Brimob hingga berdampak melukai fisik secara serius. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut ada 16 orang yang ditangkap saat patroli skala besar di kawasan Unisba dan Unpas Bandung.
Berdasarkan hasil indentifikasi, dari 16 orang yang ditangkap itu beberapa merupakan mahasiswa, penjaga counter HP, buruh harian lepas, hingga penjaga keamanan.
Adapun 16 orang yang ditangkap di antaranya AZ (21 tahun), ERA (30 tahun), FNE (19 tahun), RAR (21 tahun), YAA (21 tahun), GR (19 tahun), MN (23 tahun), MF (23 tahun), HFS (29 tahun), MRA (20 tahun), AW (25 tahun), MSE (19 tahun), MFS (25 tahun), HM (26 tahun), GOP (29 tahun), dan AA (25 tahun).
"Barang bukti yang diamankan ada dua bom molotov dan bukti pesan ajakan berkumpul, satu senjata api air soft gun dengan peluru gotri merek Barreta, serta ganja sebanyak tujuh gram," ujar Rudi.