Bandung, IDN Times - Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus membantah tudingan kadernya di Kabupaten Indramayu yang dimintai uang mahar sebesar Rp3,5 miliar untuk nomor urut pencalonan legislatif (caleg) DPR RI dapil 8.
Anggota Dewan Pakar DPW NasDem Jawa Barat, Muhammad Farhan menegaskan, aksi tersebut patut diduga mengarah pada tindakan pidana. Sebab, pernyataan kader berinisial HI ini adalah fitnah yang tidak mendasar.
"Fitnah dan tudingan tidak berdasar, apalagi menyampaikan lewat media elektronik dan digital lalu disebarkan secara sengaja untuk diketahui umum, adalah pelanggaran hukum baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE," ujar Farhan dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
Bahkan, menurutnya, yang bersangkutan diduga telah menawarkan kepada Bacaleg lain untuk bertransaksional terkait nomor urut. "Apa yang disampaikan yang bersangkutan mengenai tudingan permintaan Mahar Rp3,5 adalah fitnah yang patut disidik sebagai tindakan pidana. Bahkan, kami mensinyalir justru yang bersangkutan menawarkan kepada Bacaleg nomer urut 2 untuk menerima kompensasi dari dia. Namun Bacaleg nomer 2 menolak mentah-mentah! Jadi indikasi ini harus didalami, yang jadi pemicu fitnah tersebut," ungkapnya.