Bandung, IDN Times - Kasus perjalanan ke Jepang yang dilakoni Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berbuntut panjang. Dia terancam diberhentikan selama tiga bulan karena melangsungkan perjalanan bersama keluarga tanpa izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
Perbuatan Lucky Hakim ini dinilai melanggar Undang-undang dan saat ini kasusnya tengah dalam tahapa penanganan di Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga membenarkan saat ini pihaknya menunggu keputusan dari hasil penanganan tersebut.
"Kalau misalnya Lucky Hakim, kan sudah ada surat dari Dirjen (Kemendagri). Yang nanti akan diperiksa oleh Dirjen karena kewenangannya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakan peraturan itu. Jadi nanti kami tunggu saja pemeriksaan Dirjen kesimpulannya seperti apa," ujar Dedi di Gedung Sate, Selasa (8/4/2025).