Bandung, IDN Times - Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri, Jepang, tanpa melakukan proses izin. Perjalanan ini dilakukan politisi Partai Nasdem tersebut dalam masa angkutan mudik, tepatnya setelah lebaran, Sabtu (5/4/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun kemudian merespons hal ini dan memastikan sang bupati telah melakukan pelanggaran peraturan Undang-undang. Menurutnya, berlibur memang hak pribadi, namun yang perlu diperhatikan ialah kapasitas sebagai seorang kepala daerah.
"Betul itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Surat diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi, Senin (7/4/2025).