Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim lebih jeli mengenai putusan biaya restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan, yang dibebankan pada negara.
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK mengatakan, vonis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan mengenai restitusi atau ganti rugi korban yang dibebankan pada negara, masih menjadi perdebatan publik.
"Mengenai hukuman memang kontroversial, karena hukuman restitusi bisa dibebankan pada pelaku tapi pada orang lain atau pihak ketiga. Tapi itu harus punya korelasi dengan si tersangka, tidak dibebankan pada negara," ujar Hasto, Kamis (24/2/2022).