Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. "Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati melalui siaran pers dilansir ANTARA, Minggu (11/5/2025).
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang. Ia juga memandang perlu setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.