LPSK: Dokter di Bandung Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

- LPSK memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin, Bandung.
- Nurherwati berharap hukuman tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya memberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan.
- Kepolisian Daerah Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. "Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati melalui siaran pers dilansir ANTARA, Minggu (11/5/2025).
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang. Ia juga memandang perlu setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.
1. Perlindungan pada korban sudah dioptimalkan

Nurherwati mengatakan, Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi.
Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.
LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang. Ia juga memandang perlu setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.
"Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," kata dia.
2. Polisi siapkan pasal berlapis

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama. Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Total tiga orang menjadi korban dari perbuatan bejat dokter cabul itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual atau fetish senang dengan orang pingsan.
“Uji labfor dan DNA seperti pakaian pelaku dan korban agar kami bisa mendapatkan bukti kuat Priguna melakukan dugaan pemerkosaan tiga korban secara scientific,” kata Surawan.
3. Pelaku lakukan kekerasan berulang

Saat ini Polda Jabar berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Priguna terancam diberatkan masa hukumannya dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang.Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.
“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.