Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut. Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelahaan.
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK M Ramdan mengatakan, kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum. Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.
Ramdan menerangkan, pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.
"Kita harusmenutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," kata Ramdan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (4/5/2025).