Bandung, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut diambil setelah LPS menilai kondisi perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat, ditopang pertumbuhan simpanan masyarakat, penyaluran kredit, serta likuiditas yang tetap terjaga.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
"TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Anggito dalam keterangan resminya, Rabu(30/9/2026).
Menurut dia, keputusan mempertahankan TBP juga mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
