Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027
(Dok. Humas LPS)
  • LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari 2027: 3,75 persen untuk rupiah bank umum, 6,25 persen BPR, dan 2 persen valas bank umum.
  • Keputusan didukung kondisi perbankan yang sehat; hingga Agustus 2026, simpanan masyarakat tumbuh 10,94 persen dan kredit naik 13,66 persen secara tahunan.
  • Hampir seluruh rekening berada dalam cakupan penjaminan hingga Rp2 miliar, dengan syarat memenuhi ketentuan 3T, termasuk bunga simpanan tidak melampaui batas LPS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
LPS tidak mengubah bunga jaminan tabungan sampai 31 Januari 2027. Untuk bank umum rupiah, bunganya 3,75 persen. Untuk BPR, 6,25 persen. Banyak tabungan sampai Rp2 miliar masih dijamin LPS. LPS bilang bank-bank masih sehat. Sekarang orang diminta melihat bunga tabungan agar tidak melewati batas jaminan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keputusan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan mencerminkan keyakinan pada perbankan yang ditopang pertumbuhan simpanan dan kredit dua digit, serta likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga. Perlindungan bagi hampir seluruh rekening bersaldo hingga Rp2 miliar turut memberi ruang rasa aman, sementara transparansi bunga membantu nasabah memahami syarat penjaminan dengan lebih jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut diambil setelah LPS menilai kondisi perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat, ditopang pertumbuhan simpanan masyarakat, penyaluran kredit, serta likuiditas yang tetap terjaga.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Anggito dalam keterangan resminya, Rabu(30/9/2026).

Menurut dia, keputusan mempertahankan TBP juga mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

1. Simpanan dan kredit masih tumbuh dua digit

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Dok. Humas LPS)

LPS mencatat fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif sepanjang tahun ini. Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat tumbuh 10,94 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 13,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan masih berlangsung kuat di tengah dinamika ekonomi global.

Kondisi tersebut didukung oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga menopang ketahanan sektor perbankan nasional. LPS menilai perkembangan itu menjadi salah satu faktor yang membuat tingkat bunga penjaminan saat ini belum perlu diubah.

2. Hampir seluruh rekening nasabah masih dijamin LPS

(Dok. Humas LPS)

Selain melihat kondisi industri perbankan, LPS juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan yang masih sangat tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau sekitar 99,94 persen dari total rekening perbankan. Seluruh simpanan dalam kelompok tersebut masuk dalam batas nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening. Angka tersebut menunjukkan mayoritas besar nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan perlindungan program penjaminan simpanan.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan dinamika penghimpunan dana masyarakat guna menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

3. Nasabah diminta memperhatikan batas bunga simpanan

(Dok. Humas LPS)

Di tengah keputusan mempertahankan TBP, LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memahami syarat simpanan yang dijamin lembaga tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, menerima bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Karena itu, LPS meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan tingkat keuntungan ketika menempatkan dana, tetapi juga memastikan bunga simpanan yang diterima masih berada dalam batas yang dijamin.

"LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank," kata dia.

Selain kepada nasabah, LPS juga meminta industri perbankan lebih aktif menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan nasabah perbankan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article