Cirebon, IDN Times- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp89,5 miliar. Keputusan ini diambil hanya empat hari setelah izin usaha bank milik daerah tersebut dicabut otoritas pada 9 Februari 2026.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan percepatan pembayaran dilakukan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Langkah cepat ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya sektor bank perekonomian rakyat (BPR)," ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
