Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260210-WA0006.jpg
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Intinya sih...

  • Verifikasi 14.918 nasabDalam tahap pertama, LPS telah menyelesaikan verifikasi atas 14.918 rekening nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah penyimpan dana di Perumda BPR Bank Cirebon.

  • Pembayaran melalui Bank MandiriLPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, sebagai bank pembayar. Layanan pembayaran mulai dibuka pada 13 Februari 2026.

  • Klaim dibuka lima tahunNasabah tidak perlu terburu-buru dalam proses pencairan dana karena pengajuan klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan hingga lima tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp89,5 miliar. Keputusan ini diambil hanya empat hari setelah izin usaha bank milik daerah tersebut dicabut otoritas pada 9 Februari 2026.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan percepatan pembayaran dilakukan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Langkah cepat ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya sektor bank perekonomian rakyat (BPR)," ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

1. Verifikasi 14.918 nasabah rampung

Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Dalam tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi atas 14.918 rekening nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah penyimpan dana di Perumda BPR Bank Cirebon. Total nilai simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp89,5 miliar.

Simpanan tersebut dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T. Pertama, dana tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Jimmy menegaskan proses verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan pembayaran hanya diberikan kepada simpanan yang memenuhi syarat penjaminan," katanya.

2. Pembayaran melalui Bank Mandiri

ilustrasi pembayaran nontunai (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Untuk pelaksanaan pembayaran klaim, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, sebagai bank pembayar. Layanan pembayaran mulai dibuka pada 13 Februari 2026.

Nasabah yang telah ditetapkan dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat mengecek status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Cirebon atau situs resmi LPS.

Pengecekan dilakukan melalui menu aplikasi LPS pada fitur “Status Simpanan” dengan memasukkan nomor rekening. Nasabah diminta mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses pencairan di bank pembayar.

Dalam proses klaim, nasabah wajib membawa dokumen identitas diri asli dan salinan, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen pendukung lain jika diperlukan.

Bagi nasabah berbentuk badan usaha atau organisasi, diperlukan tambahan dokumen berupa anggaran dasar dan susunan pengurus.

Apabila pengurusan dikuasakan, penerima kuasa wajib melampirkan surat kuasa dan identitas diri. Dokumen lain seperti surat keterangan domisili atau surat pernyataan tambahan juga dapat diminta sesuai kebutuhan verifikasi di bank pembayar.

3. Klaim dibuka lima tahun

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)

LPS menegaskan, pengajuan klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan hingga lima tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, yakni sampai 8 Februari 2031. Dengan demikian, nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesakan dalam proses pencairan dana.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama, LPS meminta untuk menunggu tahap berikutnya. Saat ini tim masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas sisa simpanan. Sesuai ketentuan, seluruh proses verifikasi ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan klaim. Seluruh mekanisme pembayaran dilakukan secara resmi melalui bank pembayar yang telah ditunjuk.

Selain pembayaran simpanan, kata Jimmy, LPS juga menangani penyelesaian kewajiban nasabah peminjam dana. Debitur Perumda BPR Bank Cirebon diminta tetap memenuhi kewajiban kreditnya melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.

"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154 atau 021-154, layanan pesan singkat WhatsApp 08111 154 154, maupun surat elektronik resmi LPS," tutup Jimmy.

Editorial Team