Bandung, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak 2005 cukup banyak bank yang harus dicabut izin usahanya. Total ada 137 bank yang tidak bisa lagi beroperasi karena berbagai persoalan.
Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono menuturkan, lembaga ini telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Tahun ini, LPS mencatat 15 bank di Indonesia tutup sepanjang 2024. Bank-bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang masih dalam proses likuidasi per kuartal III 2024. Dari seluruh bank tersebut, nominal simpanan layak bayarnya mencapai Rp725,98 miliar.
Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024, adapun nominal simpanan nasabah bank yang mendapat penjaminan tersebut mengambil porsi 99,23 persen dari total simpanan pada 15 BPR/BPRS terkait.
"Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening," kata Seto dalam diskusi bersama media massa, Minggu (1/12/2024).