Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendapat desakan untuk segera menetapkan status tanggap darurat setelah terjadinya bencana longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. 

Penetapan ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi.

1. Desakan Pemprov Jabar dan konsultasi dengan BNPB

Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada Pemkab Cirebon untuk menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari. 

Hal ini bertujuan mempercepat evakuasi warga terdampak dan mengantisipasi risiko lanjutan.

“Permintaan ini juga sudah dikonsultasikan dengan BNPB karena menyangkut aspek kehidupan masyarakat. Kita perlu memastikan keselamatan dan keberlangsungan hidup warga terdampak,” kata Herman, Sabtu (31/5/2025).

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tanggap darurat. 

Langkah ini disertai dengan pendirian posko bencana yang akan menjadi pusat komando dan distribusi bantuan logistik.

“Malam ini surat keputusan akan kami keluarkan. Penanganan cepat dan tepat akan kami lakukan demi mencegah korban tambahan dan longsor susulan,” ujar Agus.

2. Langkah antisipatif dan kondisi terkini

Editorial Team

Tonton lebih seru di