(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Menurutnya, tidak ada ahli hukum yang dapat membuktikan bahwa anak yang diperjuangkan hak identitasnya adalah dari Ridwan Kamil ataupun orang lain. Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Lisa Mariana adalah memperjuangkan hal tersebut.
"Ahli hukum siapa pun tidak akan pernah bisa mengetahui anak itu anaknya RK atau Lisa atau pun pihak lain yang mengaku. Jadi sekali lagi saya ulangi bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan kemartabatan para pihak, ayo sama-sama kita tes DNA," kata Markus.
Lebih lanjut, Markus menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang sama seperti kejelasan identitas telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi semua pihak mempunyai hak konstitusi yang sama dan berdasarkan Putusan MK Nomor 46, anaknya Lisa berhak mendapatkan identitas di negara RI karena dia berhak sejahtera. Bagaimana negara bertanggung jawab ada seorang anak kecil yang notabene ini adalah tanggung jawab semua pelaksana hukum," tuturnya.