Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya dalam proses mediasi dengan Ridwan Kamil. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Tim kuasa hukum Lisa Mariana tawarkan tes DNA dalam mediasi gugatan perdata hak identitas anak kepada Ridwan Kamil sebagai jalan perdamaian
  • Jika mediasi berakhir damai, tidak akan ada upaya hukum lagi menurut Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anaknya Lisa berhak mendapatkan identitas di negara RI karena dia berhak sejahtera

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Lisa Mariana membuka peluang untuk menawarkan proses tes DNA dalam proses mediasi gugatan perdata hak identitas anak kepada Ridwan Kamil, Juni mendatang. Tawaran ini dipercayai merupakan salah satu jalan untuk perdamaian keduanya. Proses mediasi ini akan berjalan selama 30 hari ke depan.

 

1. Tes DNA merupakan merupan win-win solution

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan, apabila hasil dari mediasi berakhir dengan damai, maka tidak ada lagi upaya hukum.

"Jika tercapai itu perdamaian ya berarti everybody happy, menawarkan win-win solution, berarti tidak ada hukum-hukum, ya sudah sama-sama tes DNA," ucap Markus seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (28/5/2025).

2. Upaya hukum dilakukan untuk memperjuangkan identitas anak

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, tidak ada ahli hukum yang dapat membuktikan bahwa anak yang diperjuangkan hak identitasnya adalah dari Ridwan Kamil ataupun orang lain. Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Lisa Mariana adalah memperjuangkan hal tersebut.

"Ahli hukum siapa pun tidak akan pernah bisa mengetahui anak itu anaknya RK atau Lisa atau pun pihak lain yang mengaku. Jadi sekali lagi saya ulangi bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan kemartabatan para pihak, ayo sama-sama kita tes DNA," kata Markus.

Lebih lanjut, Markus menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang sama seperti kejelasan identitas telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi semua pihak mempunyai hak konstitusi yang sama dan berdasarkan Putusan MK Nomor 46, anaknya Lisa berhak mendapatkan identitas di negara RI karena dia berhak sejahtera. Bagaimana negara bertanggung jawab ada seorang anak kecil yang notabene ini adalah tanggung jawab semua pelaksana hukum," tuturnya.

2. Sayangkan kuasa hukum Ridwan Kamil tidak tunjukkan KTP kliennya

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya dalam proses mediasi dengan Ridwan Kamil. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Di samping itu, Markus menyayangkan dengan pihak tergugat yang tidak dapat menunjukan identitas Ridwan Kamil sebagai prinsipal kepada majelis hakim PN Bandung. Dia menilai hal itu telah menghambat proses hukum acara.

"Karena memang itu hukum acaranya, apakah bisa kita verifikasi kuasa dan KTP itu betul gak bapak Ridwan Kamil yang memberikan kuasa. Jadi kami berharap juga ke depannya tidak ada lagi tidak bawa KTP prinsipal itu kan memperlambat hukum acara," katanya.

Editorial Team