Bandung, IDN Times – Penyidikan atas kasus pelesiran Setya Novanto telah rampung dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasilnya, Setnov dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin dan mendapat pengawalan ketat. Ia pun tidak diperkenankan menerima besukan dari siapa pun selama 30 hari.
Kasus bermula dari Setnov yang dirawat di RS Santosa, menjalani rawat inap, minggat ke Padalarang, kepergok, hingga dihukum dengan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Tidak hanya Setnov, dua petugas Lapas Sukamiskin yang berhasil dikelabui sang narapidana kasus korupsi E-KTP itu juga menerima hukuman. Masing-masing petugas yang berinisial YAP dan SS. Yap mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat, sementara SS dihukum tak mendapat gaji berkala selama satu tahun lamanya.
Dalam enam hari terakhir, IDN Times mengumpulkan berbagai informasi dari Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak; seorang petugas toko bangunan di Padalarang, dan Medico Legal RS Satnosa, dr. Tammy Sarif, tentang kasus pelesiran Setnov.
Dari sana, berikut IDN Times tuturkan perjalanan singkat aksi pelesiran Setya Novanto: