ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pada Kamis (13/6), Bahar melakoni sidang tuntutan. Ketika itu jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja santri yang tengah membelitnya. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan jaksa tak sepenuhnya terkabul. Pasalnya, dalam putusan hakim yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara plus denda Rp50 juta. Bahar bersyukur atas hukuman itu, karena dianggap lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Bahar beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.
“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.
Menurut Ketua Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, gestur tersebut merupakan sikap syukur yang ditunjukkan oleh Bahar. “Tadi dia (Bahar) angkat tangan, itu mengucapkan syukur,” kata Azis, kepada IDN Times di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). Meski demikian, kuasa hukum Bahar tetap mengajukan pikir-pikir soal vonis itu.
Namun, di hari yang sama, Bahar mengatakan kepada kuasa hukumnya bahwa ia akan tetap menjadi Bahar yang selama ini dikenal oleh masyarakat Indonesia. “Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim, TIDAK AKAN KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Azis.