Purwakarta, IDN Times - Sopir truk mengabaikan rambu-rambu peringatan sebelum menyebabkan tabrakan beruntun di Kilometer 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Polisi menyebut ada lima rambu-rambu yang dilewati kendaraan sebelum lokasi kecelakaan.
“Satu, (rambu-rambu peringatan) adanya turunan panjang, kemudian kedua untuk menurunkan kecepatan, ketiga untuk hati-hati (ada perbaikan jalan), keempat untuk gunakan persneling rendah, yang kelima truk berada di lajur kiri,” katanya Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Ruminio Ardano.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Markas Polisi Resor Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam. Menurut petugas, sopir truk terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudikan truknya hingga menyebabkan tabrakan 17 kendaraan pada Senin (11/11/2024) sore lalu.
Akibat kelalaiannya itu, sebanyak 30 orang menjadi korban yang terdiri dari seorang meninggal dunia dan 29 lainnya luka-luka. Dengan demikian, petugas menetapkan sopir truk berinisial R (43 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan kali ini.