Purwakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam untuk menindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. Mereka semakin optimistis setelah memenangkan gugatannya terhadap sejumlah perusahaan.
Gugatan terakhir dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pekan lalu. "Majelis hakim memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (daerah aliran sungai) Citarum," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rilis yang diterima IDN Times pada Sabtu (22/5/2021).