Lima Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Digugat Miliaran Rupiah

Purwakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam untuk menindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. Mereka semakin optimistis setelah memenangkan gugatannya terhadap sejumlah perusahaan.
Gugatan terakhir dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pekan lalu. "Majelis hakim memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (daerah aliran sungai) Citarum," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rilis yang diterima IDN Times pada Sabtu (22/5/2021).
1. Perusahaan dihukum bayar ganti rugi
Dalam keterangan persnya ,Rasio menyebutkan gugatan terhadap perusahaan tersebut berupa ganti rugi senilai Rp8,9 miliar. Namun, Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp838.230.057.
Selanjutnya, pihak KLHK berencana mengajukan banding. “Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Rasio.