Bandung, IDN Times - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal waktu masuk sekolah pukul 06:30 WIB di semua jenjang, Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat tidak semua ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. Tercatat sebanyak lima daerah dari 27 kabupaten dan kota tidak mengikuti secara penuh kebijakan itu.
Peraturan mengenai jam masuk sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDK yang disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota. Namun, dalam perjalannya, beberapa daerah tidak menerapkan secara penuh surat tersebut dengan beberapa alasan.
Kendati demikian, Disdik Provinsi Jabar memastikan, penerapannya SE ini bersifat opsional, di mana daerah tertentu bisa mengajukan untuk tetap menggelar kegiatan masuk sekolah 07:30 WIB.
"Pak Gubernur sudah ngirim ke bupati wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Dan itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," ujar Kadisdik Jabar, Purwanto beberapa waktu lalu.
"Asal ada alasannya apa. Kalau itu misalnya kendala teritorial, oke, nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," ucap Purwanto.
Berikut empat daerah yang tidak sepenuhnya menindaklanjuti SE Gubernur dengan beberapa alasannya: