Cirebon, IDN Times - Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pengganti penghasilan selama mereka tidak beroperasi pada masa arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama selama periode mobilitas tinggi menjelang dan setelah Lebaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan kompensasi diberikan kepada pengemudi angkutan tradisional yang biasanya beroperasi di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi saat musim mudik.
Mereka diminta menghentikan sementara aktivitas mengangkut penumpang agar tidak menambah kepadatan di jalan.
“Di Kabupaten Cirebon ada sekitar 557 orang yang menerima kompensasi. Mereka diminta cuti sementara selama periode mudik agar jalan tidak dipakai untuk menunggu penumpang,” kata Dedi saat penyerahan simbolis bantuan di Mapolsek Gempol, Sabtu (14/3/2026).
Setiap penerima memperoleh kompensasi sebesar Rp1,4 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengganti potensi kehilangan pendapatan selama mereka tidak beroperasi.
