Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lelang Bandung Zoo Ditenggat 29 Mei, Jika Gagal akan Diambil Pusat
Kegiatan pemeriksaan kesehatan di Bandung Zoo. IDN Times/Istimewa
  • Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengelola baru untuk Bandung Zoo ditetapkan sebelum 29 Mei 2026, dengan risiko pengambilalihan oleh pemerintah pusat jika target gagal tercapai.
  • Wali Kota Muhammad Farhan ingin pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Pemprov Jabar, namun terkendala aturan dan rekomendasi yang mewajibkan kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Proses lelang pengelola baru sudah berjalan dengan empat hingga lima calon berminat, meski kebun binatang belum akan dibuka kembali untuk umum dalam waktu dekat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan proses penanganan satwa dan pekerja di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo masih terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan.

Wali Kota Bandung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, pemerintah menargetkan sudah ada pengelola baru untuk Bandung Zoo, pada 29 Mei mendatang. “Apabila kami gagal, maka semua akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

1. Pemkot Bandung ingin Bandung Zoo dikelola pemerintah daerah

Aparat ikut menjaga ketertiban di kawasan Bandung Zoo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Farhan sebenarnya menginginkan pengelolaan Bandung Zoo dilakukan penuh oleh pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema ini dinilai bisa membuat pengelolaan lebih terintegrasi dan fokus pada konservasi satwa.

Namun, rencana tersebut belum bisa langsung dijalankan karena sejumlah hal. Ada beberapa aturan dan rekomendasi yang membuat pemerintah tetap harus membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

2. Ada kendala izin konservasi

Hewan di kawasan Bandung Zoo, dok.istimewa

Menurutnya, salah satu hambatan utama ialah rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi yang mengarahkan agar pengelolaan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

Selain itu, pengelola kebun binatang wajib memiliki izin lembaga konservasi berbadan hukum. Jika pemerintah daerah ingin mengelola langsung, maka harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Nah, BUMD-nya kemudian mesti ngurus dulu berbagai macam perizinan. Ini yang rada berat,” ucapnya.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap meminta BUMD mencari jalan agar bisa memperoleh izin konservasi ex situ dari pemerintah pusat.

3. Proses lelang pengelola baru sudah berjalan

Harimau Benggala Huru dan Hara meninggal di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Dok Diskominfo

Proses pemilihan mitra pengelola Bandung Zoo saat ini sudah dimulai. Dari puluhan pihak yang sempat menunjukkan ketertarikan, kini tersisa beberapa calon yang mengambil dokumen lelang.

“Sudah dimulai. Ada sekitar 85, akhirnya ada 4 atau 5 yang berminat, yang sudah mengambil dokumen lelang dan lain-lain,” katanya.

Meski target pengelola baru ditetapkan akhir Mei, pemerintah memastikan Bandung Zoo belum akan langsung dibuka kembali untuk umum dalam waktu dekat.

Editorial Team