Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Sukabumi (IDN Times/Fatimah)
Pengadilan Negeri Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46 tahun) terpaksa kehilangan pekerjaannya setelah diduga terlibat dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan. ES diketahui telah mengabdi sebagai tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut selama dua dekade.

Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi perilaku yang melanggar norma etika dan kesusilaan di lingkungan kerja. Begitu kasus ini mencuat ke publik, ia segera membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan/terlapor," kata Himelda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).

1. Pemeriksaan eksternal dan keputusan sanksi

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain investigasi internal, PN Sukabumi juga menjalankan pemeriksaan eksternal atas arahan Pengadilan Tinggi Bandung. Proses ini melibatkan pertemuan dengan pihak kampus, korban, serta keluarga korban yang digelar di Universitas Nusa Putra.

Dari hasil pemeriksaan eksternal, dipastikan bahwa ES harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus yang mendapat perhatian publik.

Sebagai tindak lanjut, hasil investigasi ini telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah mendapat persetujuan, Ketua PN Sukabumi resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 pada 26 Februari 2025.

2. Bentuk ketegasan institusi

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam SK tersebut, ES dinyatakan diberhentikan secara sukarela. "Dengan adanya keputusan ini, segala urusan yang berkaitan dengan pegawai tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab PN Sukabumi," katanya.

Himelda juga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran di lingkungan kerja.

"PN Sukabumi berharap keputusan ini menjadi bukti bahwa kami berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme di lingkungan peradilan," ujar Himelda.

3. Korban terus lapor polisi

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus dugaan pelanggaran kesusilaan ini terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kejadian tersebut menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Orangtua korban, AF (44), didampingi kuasa hukum korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota. Mereka menuntut agar pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Menurut AF, anaknya yang berinisial VM (20) mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut. Rasa takut yang mendalam membuatnya tidak nyaman untuk melanjutkan magang. Sejak Jumat, 21 Februari 2025, korban resmi menghentikan aktivitas magangnya di PN Sukabumi.

"Anak saya ingin pelaku mendapat hukuman penjara agar ada efek jera. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap tidak hanya berakhir dengan sanksi administratif," kata AF.

Editorial Team