Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46 tahun) terpaksa kehilangan pekerjaannya setelah diduga terlibat dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan. ES diketahui telah mengabdi sebagai tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut selama dua dekade.
Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menegaskan bahwa ia tidak akan menoleransi perilaku yang melanggar norma etika dan kesusilaan di lingkungan kerja. Begitu kasus ini mencuat ke publik, ia segera membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Hasil pemeriksaan merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada pegawai yang bersangkutan/terlapor," kata Himelda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).