Purwakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten Purwakarta terancam tidak naik hingga beberapa tahun ke depan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah 36/2021, UMK Purwakarta saat ini (Rp4.173.568) dinilai berada di atas batas UMK sekitar Rp 3.700.000.
Kelompok buruh mendesak pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebanyak 10 persen. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Sampai saat ini, kelompok buruh masih melakukan lobi kepada pemerintah daerah setempat agar tuntutannya terwujud. "Kalau mengacu pada PP 36 itu agak sulit, makanya kami minta cari cara lain seperti diskresi atau semacamnya," kata Sekretaris KSPSI Purwakarta Heru Marsudi, Senin (15/11/2021).
