Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan 42 orang menjadi tersangka setelah diduga lakukan kerusuhan pada demonstrasi di Kota Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025. Mereka ditangkap setelah dianggap melakukan pengursakan termasuk menghasut agar orang ikut melakukan aksi anarkis.
Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memastikan siap memberikan bantuan hukum kepada pihak yang meminta termasuk tersangka kasus ini.
"Kami tetep membuka untuk layanan bantuan hukum kepada tersangka," ujar Direktur LBH Bandung Heri Pramono, Rabu (17/9/2025).