Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250916_141748.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Keluarga tersangka dapat menghubungi LBH Bandung untuk bantuan hukum

  • Para tersangka dianggap telah menyalahi hukum dengan aksi anarkis dan pengrusakan

  • Tersangka ditangkap karena melakukan aksi anarkis di lapangan atau penghasutan di media sosial

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan 42 orang menjadi tersangka setelah diduga lakukan kerusuhan pada demonstrasi di Kota Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025. Mereka ditangkap setelah dianggap melakukan pengursakan termasuk menghasut agar orang ikut melakukan aksi anarkis.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memastikan siap memberikan bantuan hukum kepada pihak yang meminta termasuk tersangka kasus ini.

"Kami tetep membuka untuk layanan bantuan hukum kepada tersangka," ujar Direktur LBH Bandung Heri Pramono, Rabu (17/9/2025).

1. Diminta menghubungi layanan konsultasi LBH jika ingin dapat bantuan hukum

Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk keluarga yang ingin mendapatkan bantuan dari LBH, lanjut Heri, mereka bisa langsung menghubungi layanan konsultasi.

LBH Bandung tidak akan menutup pintu bagi siapa saja yang memang membutuhkan bantuan.

Menurutnya, dari 42 orang yang ditangkap Polda Jabar, ada juga yang sudah mendapatkan bantuan hukum dari LBH Bandung.

"Sudah ada beberapa yang dikuasakan kepada kami," ujarnya.

2. Para tersangka disnggap sudah menyalahi hukum

Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan ratusan orang yang dianggap melakukan aksi tidak sesuai dengan aturan. Dari jumlah tersebut ada 42 orang yang dianggap melakukan tindakan menyalahi hukum.

"Ketika melakukana aksi mereka tidak mengemukakan pendapat dan langsung menghujani target demonstrasi batu. Beberapa personel ada yang terluka."

"Polisi menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan pengunjuk rasa. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Dia mengatakan, para pendemo yang anarkis itu melakukan pembakaran, pengrusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya. Mereka juga nekat mobil polisi, sampai melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.

3. Ada yang jadi pelaku di lapangan maupun yang dianggap penghasut di medsos

Barang bukti aksi anarkis di Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rudi mengatakan para tersangka yang ditangkap sekarang berasal dari dua lokasi penangkapan: ada yang ditangkap ketika beraksi, ada juga yang ditangkap karena melakukan penghasutan di media sosia hingga memberikan tutorial untuk membuat bom.

Untuk yang melakukan pengrusakan secara langsung, lanjutnya, ada yang dilakukan di luar Bandung salah satunya di pos polisi Gentong, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah tersangka bahkan sudah direncakana jauh-jauh hari untuk melakukan aksi anakis.

"Mereka melakukan rencana kegiatan anarkis pada 29-30 Agustus. Ini semua sudah direncanakan," ungkapnya.

Sementara yang diamankan tim siber dikarenakan mereka menghasut, mendistribusikan, menstransmisikan, hingga mengirimkan berbagai video hasutan yang bisa memengaruhi orang untuk menimbulkan permusuhan.

"Perbuatan nyata dan berakibat perusakan dan pembakaran. Kelompok yang terhasut kemudian merekam cara pembuatan molotov dan mengunggah kembali kegiatan anarkis, perusakan fasilitas umum dengan bom, petasan dan beberapa lainnya," kata dia.

Editorial Team