Bandung, IDN Times - Konflik tanah di Sukahaji masih berlangsung, warga tengah menghadapi persidangan pada Perkara Nomor 979 – 984/Pid.B/2025/PN Bdg yang mengkriminalisasi 6 warga Sukahaji. Namun tidak berhenti sampai di situ, dua hari lalu serangan datang ke warga yang masih bertahan. Terdapat kiriman ratusan orang tidak dikenal ke lahan Sukahaji. Mereka datang membawa senjata tajam lengkap dengan alat berat (beko) untuk menggusur paksa.
Ancaman pada warga telah datang dengan kiriman surat paksaan pengosongan lahan pada Jumat (28/11/2025). Melalui surat ini warga diancam akan ditertibkan secara paksa dengan menurunkan 1.000 personel serta pengiriman alat berat. Pasca surat itu datang warga terus melakukan ronda siang dan malam.
Saat warga bergeming tidak mau meninggalkan lahan, terdapat ormas yang mengacungkan senjata api diarahkan ke warga. Dua orang warga terkena tembakan dari senjata api tersebut. Satu orang terkena di kaki, satu lainnya mengenai lengan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menuturkan, penggusuran paksa yang dilakukan oleh Ormas tertentu dengan mengerahkan massa, penggunaan cara-cara intimidasi dan penyerangan fisik merupakan bentuk main hakim sendiri (eigenrichting).
"Jelas hal ini terlarang secara Undang-undang. Seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Di dalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya," ujarnya melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (5/12/2025).
