Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik keras langkah Satpol PP menyegel Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024).
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, penyegelan ini mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," ujar Heri dikutip melalui keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).