LBH Bandung Kritik Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut

Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengkritik keras langkah Satpol PP menyegel Masjid Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024).
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, penyegelan ini mencerminkan negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," ujar Heri dikutip melalui keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).
1. Persoalan ini harusnya diselesaikan di kewilayahan
Peristiwa penyegelan ini sendiri berawal dari aduan masyarakat. Heri menuturkan, hal itu seharusnya tidak dijadikan alat untuk menertibkan Masjid Ahmadiyah Nyalindung.
"Seharusnya ditangani oleh pemerintah setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," katanya.