Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi masker (IDN Times/Dwi Agustiar)

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp50.500.000. Uang puluhan juta ini terkumpul selama awal Agustus hingga saat ini, Kamis (15/10/2020).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, selama menerapkan peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat, Satpol PP berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar yang sebagian besar adalah badan usaha.

"Kalau perorangan memang tidak ada karena harus bertahap, kalau secara keseluruhan banyak dari AKB pertama sampai sekarang cukup banyak ada sampai kurang lebih ribuan, kemudian dendanya ada Rp50.500.000," ujar Rasdian saat dihubungi IDN Times.

1. Uang denda langsung masuk kas daerah

ilustrasi protokol kesehatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Rasdian menuturkan, uang denda puluhan juta itu nantinya akan masuk pada rekening daerah. Adapun saat ini Satpol PP Bandung sudah memiliki rekening khusus untuk dikirimkan langsung pada kas daerah.

"Ini nanti ke kas daerah, kemudian kita ada rekening khusus. Nanti uang itu di gunakan untuk apanya nanti biar instansi terkait itu," ungkapnya.

2. Denda masker dinilai cukup efektif

Editorial Team

Tonton lebih seru di