Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka
Dedi menjelaskan, dua ASN yang dipecat itu berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. ASN Dinkes, diketahui melakukan pelanggaran berupa tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dalam durasi yang lama.
"Satu inisial AM bekerja di Dinas Kesehatan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak memenuhi ketentuan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata dia.
AM, kata Dedi, tercatat sudah tidak masuk kerja sekitar satu tahun. Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
"Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja dengan prediksi berbulan-bulan bahkan hampir satu tahun, sehingga kami perlu memberhentikan yang bersangkutan," papar dia.
"Yang kedua inisial atas nama MEMP di Dinas Pendidikan dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa menyalahgunakan dan memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika psikotropika dan juga zat adiktif lainnya," kata dia.
Selain itu, MEMP juga diketahui tidak masuk kerja dalam durasi yang juga lama. Berbeda dengan AM yang diberhentikan dengan hormat, MEMP diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dia juga tidak masuk kerja. Sehingga kami perlu berhentikan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri," kat dia