Kuningan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan telah lebih dulu melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit sejak 1 Agustus 2025, jauh sebelum terbitnya instruksi larangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada akhir Desember 2025.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelarangan Tanaman Sawit di Kabupaten Kuningan yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan).
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kajian teknis lintas sektor yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kesesuaian lahan, serta risiko jangka panjang terhadap struktur ekonomi lokal.
“Kabupaten Kuningan sejak awal 2025 sudah menetapkan sikap. Sawit tidak cocok dikembangkan di wilayah ini,” ujar Wahyu, Jumat (9/1/2026).
