Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)
ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)

Intinya sih...

  • Larangan sawit dan arah investasi pertanian

  • Sidak temukan ribuan bibit sawit di Kuningan

  • Alih komoditas dan ekonomi alternatif untuk menjaga keseimbangan lingkungan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan telah lebih dulu melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit sejak 1 Agustus 2025, jauh sebelum terbitnya instruksi larangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada akhir Desember 2025.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelarangan Tanaman Sawit di Kabupaten Kuningan yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan).

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kajian teknis lintas sektor yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kesesuaian lahan, serta risiko jangka panjang terhadap struktur ekonomi lokal.

“Kabupaten Kuningan sejak awal 2025 sudah menetapkan sikap. Sawit tidak cocok dikembangkan di wilayah ini,” ujar Wahyu, Jumat (9/1/2026).

1. Larangan sawit dan kepastian arah investasi

ilustrasi pohon kelapa sawit (pixabay.com/sarangib)

Dalam perspektif ekonomi daerah, larangan tersebut sekaligus menjadi penegasan arah investasi pertanian Kuningan. Pemerintah daerah memilih menghindari ekspansi komoditas sawit yang dinilai berpotensi menciptakan konflik tata ruang, tekanan ekologis, serta ketergantungan ekonomi monokultur.

Wahyu menjelaskan, seluruh aktivitas perkebunan di Kuningan wajib tunduk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan prinsip pertanian lestari. Sawit dinilai tidak sejalan dengan karakter agroklimat daerah yang berbasis pegunungan dan kawasan resapan air.

“Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis. Jika itu rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal,” katanya.

2. Sidak temukan ribuan bibit sawit

ilustrasi pohon kelapa sawit (pixabay.com/sarangib)

Komitmen kebijakan tersebut diperkuat dengan langkah pengawasan di lapangan. Pada Maret 2025, pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Dalam sidak tersebut, ditemukan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit yang disiapkan untuk ditanam di lahan seluas 24 hektare.

Temuan itu menjadi bukti adanya tekanan investasi sawit ke wilayah Kuningan, meski secara kebijakan telah dilarang. Pemerintah daerah langsung mengingatkan pelaku usaha dan pemilik lahan untuk menghentikan rencana penanaman serta mengalihkan penggunaan lahan ke komoditas lain.

“Kami tidak langsung menghukum. Pendekatannya adalah koreksi dan pengalihan,” ujar Wahyu.

3. Alih komoditas dan ekonomi alternatif

ilustrasi kebun kelapa sawit (pixabay.com/sarangib)

Sebagai bagian dari strategi ekonomi, Diskatan mendorong pelaku usaha dan petani mengembangkan komoditas alternatif yang lebih sesuai dengan struktur wilayah Kuningan. Pilihan yang direkomendasikan meliputi tanaman pangan, hortikultura bernilai tambah, perkebunan nonsawit, serta tanaman kehutanan berbasis konservasi.

Menurut Wahyu, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas sosial petani. Pemerintah daerah juga melibatkan camat, kepala desa, dan lurah untuk menyosialisasikan kebijakan serta mencegah pembukaan lahan sawit baru.

Kebijakan Kuningan tersebut kemudian sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Namun, bagi Kuningan, regulasi provinsi itu bersifat penguat, bukan pemicu.

“Kami sudah berjalan lebih dulu. Provinsi datang belakangan untuk mempertegas,” kata Wahyu.

Editorial Team