Bandung, IDN Times - Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) baru saja mengadakan pertemuan di Jabar. Mereka bertemu dan berdiskusi untuk membahas isu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedi Taufik mengatakan, peraturan tersebut sudah lahir dan kini tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, dana bagi hasil, dan sebagainya.
"Kami rumuskan bersama, jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya, apa saja yang bisa direkomendasikan dengan pemerintah pusat," ujar Dedi melalui keterangan resminya, Sabtu (2/7/2022).