Bandung, IDN Times - Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dan gratifikasi oleh Aa Umbara, belum membuktikan adanya hak intervensi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Aa Umbara Rizky Rizgantara. Ia mengatakan, kliennya dalam pengadaan bansos hanya memberikan referensi. Adapun soal gratifikasi dari kepala dinas, ia bilang, merupakan honor Aa Umbara selama menjadi narasumber.
"Soal gratifikasi itu ternyata honor narsum, dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," ujar Rizky saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).