Kualitas Udara Jawa Barat Kian Memburuk

Bandung, IDN Times - Kualitas udara sempat menjadi perbincangan ramai di masyarakat. Isu tersebut merebak setelah media massa memberitakan kondisi kualitas udara di Jakarta yang kian buruk. Buruknya kualitas tersebut dipercaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Lantas bagaimana kondisi udara di Jawa Barat?
Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, kualitas udara di provinsi ini sekarang juga tak terlalu baik. Meski lahan hijau masih lebih banyak dibanding Ibu Kota, polusi udara yang dihasilkan industri dan pembakaran hasil transportasi sekitar Jawa Barat memberikan dampak negatif bagi kualitas udara yang kemudian dihirup sehari-hari masyarakat.
Ketua Walhi Jawa Barat (Jabar), Meiki Wemly Paendong menuturkan, berdasarkan data terakhir pada 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jabar berada di urutan ke tiga terbawah dari seluruh provinsi dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai dalam IKLH merupakan gabungan dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
Nilai IKLH Jabar pada 2017 sekitar 50,26. Dan berdasarkan IKLH, nilai antara 50 sampai 60 masuk dalam kategori kurang baik. Khusus untuk kualitas udara, lanjut Melki, pada 2017 nilai memang terbilang masih bagus yaitu 77,85. Namun, capaian ini bisa jadi turun dengan bertambahnya pembangunan industri, termasuk keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan akan dibangunnya pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
"Kualitas udara di Jabar memang masih bagus. Tapi, sampai sekarang tidak ada perbaikan angkanya masih tetap di situ (sekitar 70)," ujar Melki saat menggelar aksi di depan Gedung Sate bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup, Kamis (25/7).
1. Pemerintah daerah kurang agresif merespons persoalan pencemarah udara di Jawa Barat
Menurut Melki, pemerintah daerah Jawa Barat saat ini kurang serius dalam merespon persoalan kualitas udara. Padahal, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H Ayat 1, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik termasuk udara yang sehat dan bersih dari polusi udara yang dihasilkan oleh deforestasi, industry energy, industri penghasil udara kotor dan rasio transportasi yang tinggi.
Selama ini, Walhi Jawa Barat menilai pemerintah daerah sekadar menggelar acara seremonial dalam meningkatkan kualitas lingkungan termasuk dalam mengantisipasi pencemaran udara. Ini tercermin dari kurang masifnya pemerintah daerah mendorong pengurangan emisi udara oleh industri serta membuat aturan baku agar masyarakat tidak membakar sampah yang dihasilkan.
"Kami ingin supaya DLHK Provinsi Jawa Barat tidak hanya menggelar kegiatan seremonial dalam memperingati hari-hari lingkungan hidup, tapi tidak ada aksi nyata yang berkaitan dengan itu," ujar Melki.