Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan upah ini dinilai tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai UMP 2026 telah ditentukan menggunakan formula lama. Sehingga, kenaikan dipastikan tidak sesuai dengan tuntutan buruh.
"Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5 sampai dengan 0,9, maka kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali Alfa 0,5 maka kenaikkan upah minimum hanya diangka tiga sampai empat persen saja," ujar Roy, Rabu (17/12/2025).
