Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan SM, seorang perempuan di Bandung menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun korban adalah RAF yang baru berusia 4 tahun 8 bulan.
Kapolrestabe Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penetapan ini dilakukan karena tersangka terbukti menjadi pelaku yang membuat korban meninggal. Kejadian KDRT tersebut terjadi ketika SM hendak memandikan RAF di rumah kontrakannya, jalan Desa Cipadung, Kota Bandung.
SM yang merupakan ibu tiri korban pada hari kejadian Jumat (21/11/2025), meminta korban mandi. Ketika berada di kamar mandi RAF didorong oleh korban hingga membentuk tembok.
"Pelaku mendorong korban dari arah belakang sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2025).
