Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251128_112311.jpg
Kasus KDRT di Kota Bandung yang sebabkan anak meninggal dunia. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Pelaku sering melakukan kekerasan fisik kepada korban, termasuk mencubit, mendorong, dan memukul hingga banyak memar dan luka di tubuh korban.

  • SM sempat cekcok dengan suaminya dan merasa bahwa suaminya lebih sayang pada anak sendiri ketimbang anak dari pelaku.

  • SM melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan SM, seorang perempuan di Bandung menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun korban adalah RAF yang baru berusia 4 tahun 8 bulan.

Kapolrestabe Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penetapan ini dilakukan karena tersangka terbukti menjadi pelaku yang membuat korban meninggal. Kejadian KDRT tersebut terjadi ketika SM hendak memandikan RAF di rumah kontrakannya, jalan Desa Cipadung, Kota Bandung.

SM yang merupakan ibu tiri korban pada hari kejadian Jumat (21/11/2025), meminta korban mandi. Ketika berada di kamar mandi RAF didorong oleh korban hingga membentuk tembok.

"Pelaku mendorong korban dari arah belakang sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2025).

1. Sudah sering lakukan kekerasan

Kasus KDRT di Kota Bandung yang sebabkan anak meninggal dunia. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pelaku kemudian memberita tahu pelapor yang dalam hal ini ayah kandung korban. Mereka lantas membawa RAF ke RSUD Bandung. Saat diperiksa, perawat di rumah sakit memberitahukan bahwa RAF sudah meninggal dunia.

"Menurut keterangan pelaku sudah sering melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara mencubit, mendorong, hingga memukul korban hingga banyak ditemui memar dan luka di tubuh korban," kata dia.

2. Sempat cekcok dengan suaminya

Kasus KDRT di Kota Bandung yang sebabkan anak meninggal dunia. IDN Times/Debbie Sutrisno

SM, kata Budi, sebelum kejadian memang sempat cekcok dengan suaminya saat pelapor pulang ke kontrakannya. Karena tidak ada titik temu pelapor dan pelaku pun tak ada penyelesaian dan pergi dari kontrakan

Pelaku sendiri memiliki anak yang masih bayi. Pelaku merasa bahwa suaminya lebih sayang pada anak sendiri ketimbang anak dari pelaku.

3. Bisa dipidana sampai 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kasus ini SM pun melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, Pasal 76 C di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selain itu melanggar juga Pasal 80 ayat (3) Ayat (1): Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (2): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ayat (3): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Ayat (4): Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Editorial Team